HR. Tirmidzi
Kitab Hadits
Menampilkan 50 hadits
451
Hadits No. 451
Detail
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الصَّبَّاحِ الْهَاشِمِيُّ الْبَصْرِيُّ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ وَرْدَانَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْتَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ يُضَعَّفُ ضَعَّفَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ وَيُقَالُ لَهُ حَمَّادُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ وَيُقَالُ هُوَ أَبُو إِبْرَاهِيمَ الْأَنْصَارِيُّ وَهُوَ مُنْكَرُ الْحَدِيثِ وَرَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِيهَا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ و قَالَ أَحْمَدُ أَكْثَرُ الْأَحَادِيثِ فِي السَّاعَةِ الَّتِي تُرْجَى فِيهَا إِجَابَةُ الدَّعْوَةِ أَنَّهَا بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَتُرْجَى بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabah Al hasyimi Al Bashri Al 'Atthar] Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Abdul Majid Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Humaid] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Wardan] dari [Anas bin Malik] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Carilah oleh kalian waktu-waktu yang mustajab pada hari Jum'at setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." Abu Isa berkata, dari jalur ini hadits ini gharib, hadits ini juga telah diriwayatkan dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bukan dari jalur ini, adapun Muhammad bin Abu Rafi' telah dilemahkan, sebagian ahli ilmu telah melemahkannya dari sisi hafalannya, dia dinamakan juga Hammad bin Abu Humaid dan dinamakan juga Abu Ibrahim Al Anshari yang haditsnya mungkar, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat bahwa waktu yang mustajab pada hari Jum'at adalah setelah 'Ashar sampai matahari terbit, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, Ahmad berkata, kebanyakan hadits-hadits tentang waktu yang diharapkan do'a terkabul pada hari Jum'at adalah setelah shalat 'Ashar, dan setelah matahari tergelincir.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabah Al hasyimi Al Bashri Al 'Atthar] Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Abdul Majid Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Humaid] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Wardan] dari [Anas bin Malik] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Carilah oleh kalian waktu-waktu yang mustajab pada hari Jum'at setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." Abu Isa berkata, dari jalur ini hadits ini gharib, hadits ini juga telah diriwayatkan dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bukan dari jalur ini, adapun Muhammad bin Abu Rafi' telah dilemahkan, sebagian ahli ilmu telah melemahkannya dari sisi hafalannya, dia dinamakan juga Hammad bin Abu Humaid dan dinamakan juga Abu Ibrahim Al Anshari yang haditsnya mungkar, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat bahwa waktu yang mustajab pada hari Jum'at adalah setelah 'Ashar sampai matahari terbit, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, Ahmad berkata, kebanyakan hadits-hadits tentang waktu yang diharapkan do'a terkabul pada hari Jum'at adalah setelah shalat 'Ashar, dan setelah matahari tergelincir.
452
Hadits No. 452
Detail
حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يَسْأَلُ اللَّهَ الْعَبْدُ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ اللَّهُ إِيَّاهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَّةُ سَاعَةٍ هِيَ قَالَ حِينَ تُقَامُ الصَّلَاةُ إِلَى الِانْصِرَافِ مِنْهَاقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي مُوسَى وَأَبِي ذَرٍّ وَسَلْمَانَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ وَأَبِي لُبَابَةَ وَسَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ وَأَبِي أُمَامَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abdullah bin Amr bin 'Auf Al Muzani] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sesungguhnya pada hari Jum'at ada waktu yang tidaklah seorang hamba memohon sesuatu kepada Allah pada hari itu kecuali Allah pasti akan mengabulkannya." Para sahabat bertanya, wahai Rasulullah jam berapakah itu? Beliau menjawab: "Sejak ditegakkannya shalat Jum'at sampai selesai." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Musa, Abu Dzar, Salman, Abdullah bin Salam, Abu Lubabah, Sa'ad bin 'Ubadah dan Abu Umamah. Abu Isa berkata, hadits Amru bin 'Auf adalah hadits hasan gharib.
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Abdullah bin Amr bin 'Auf Al Muzani] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Sesungguhnya pada hari Jum'at ada waktu yang tidaklah seorang hamba memohon sesuatu kepada Allah pada hari itu kecuali Allah pasti akan mengabulkannya." Para sahabat bertanya, wahai Rasulullah jam berapakah itu? Beliau menjawab: "Sejak ditegakkannya shalat Jum'at sampai selesai." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Musa, Abu Dzar, Salman, Abdullah bin Salam, Abu Lubabah, Sa'ad bin 'Ubadah dan Abu Umamah. Abu Isa berkata, hadits Amru bin 'Auf adalah hadits hasan gharib.
453
Hadits No. 453
Detail
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُهْبِطَ مِنْهَا وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يُصَلِّي فَيَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلَامٍ فَذَكَرْتُ لَهُ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ أَنَا أَعْلَمُ بِتِلْكَ السَّاعَةِ فَقُلْتُ أَخْبِرْنِي بِهَا وَلَا تَضْنَنْ بِهَا عَلَيَّ قَالَ هِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقُلْتُ كَيْفَ تَكُونُ بَعْدَ الْعَصْرِ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ يُصَلِّي وَتِلْكَ السَّاعَةُ لَا يُصَلَّى فِيهَا فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ أَلَيْسَ قَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَلَسَ مَجْلِسًا يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ قُلْتُ بَلَى قَالَ فَهُوَ ذَاكَقَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْحَدِيثِ قِصَّةٌ طَوِيلَةٌ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ وَمَعْنَى قَوْلِهِ أَخْبِرْنِي بِهَا وَلَا تَضْنَنْ بِهَا عَلَيَّ لَا تَبْخَلْ بِهَا عَلَيَّ وَالضَّنُّ الْبُخْلُ وَالظَّنِينُ الْمُتَّهَمُ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yazid bin Abdullah bin Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairan] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik hari setelah terbitnya matahari adalah hari Jum'at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan kedalam Surga, pada hari itu juga dia dikeluarkan dari surga, dan tidaklah seorang muslim yang shalat dan memohon sesuatu kepada Allah bertepatan pada waktu itu, melainkan Allah akan mengijabahinya." Abu Hurairah berkata, kemudian saya menemui [Abdullah bin Salam] seraya menyebutkan hadits ini kepadanya, maka dia (Abdullah bin Salam radliallahu 'anhu) berkata, saya tahu waktu itu, lalu saya berkata kepadanya, kabarilah kepadaku waktu tersebut dan janganlah
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yazid bin Abdullah bin Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairan] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik hari setelah terbitnya matahari adalah hari Jum'at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan kedalam Surga, pada hari itu juga dia dikeluarkan dari surga, dan tidaklah seorang muslim yang shalat dan memohon sesuatu kepada Allah bertepatan pada waktu itu, melainkan Allah akan mengijabahinya." Abu Hurairah berkata, kemudian saya menemui [Abdullah bin Salam] seraya menyebutkan hadits ini kepadanya, maka dia (Abdullah bin Salam radliallahu 'anhu) berkata, saya tahu waktu itu, lalu saya berkata kepadanya, kabarilah kepadaku waktu tersebut dan janganlah
454
Hadits No. 454
Detail
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِأَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَأَبِي سَعِيدٍ وَجَابِرٍ وَالْبَرَاءِ وَعَائِشَةَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَرُوِي عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا الْحَدِيثُ أَيْضًا حَدَّثَنَا بِذَلِكَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ و قَالَ مُحَمَّدٌ وَحَدِيثُ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ وَحَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ كِلَا الْحَدِيثَيْنِ صَحِيحٌ و قَالَ بَعْضُ أَصْحَابِ الزُّهْرِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي آلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَيْضًا وَهُوَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa dia mendengar Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendatangi shalat Jum'at, hendaknya ia mandi." (perawi berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Abu Sa'id, Jabir, Barra', 'Aisyah dan Abu Darda'. Abu Isa berkata, hadist Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [ayahnya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Dalam hadits ini juga telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [ayahnya] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam -seperi hadits di atas-, Muhammad berkata, hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya dengan hadits Abdullah bin 'Abdillah bin Umar dari ayahnya kedua-duanya adalah shahih. Sebagian sahabat Az Zuhri berkata, dari [Az Zuhri] dia berkata, telah menceritakan kepadaku keluarga [Abdullah bin Umar] dari [Umar] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengenai mandi pada hari Jum'at juga, ini adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa dia mendengar Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendatangi shalat Jum'at, hendaknya ia mandi." (perawi berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Abu Sa'id, Jabir, Barra', 'Aisyah dan Abu Darda'. Abu Isa berkata, hadist Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [ayahnya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Dalam hadits ini juga telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [ayahnya] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam -seperi hadits di atas-, Muhammad berkata, hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya dengan hadits Abdullah bin 'Abdillah bin Umar dari ayahnya kedua-duanya adalah shahih. Sebagian sahabat Az Zuhri berkata, dari [Az Zuhri] dia berkata, telah menceritakan kepadaku keluarga [Abdullah bin Umar] dari [Umar] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengenai mandi pada hari Jum'at juga, ini adalah hadits hasan shahih.
455
Hadits No. 455
Detail
وَرَوَاهُ يُونُسُ وَمَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِبَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيَّةُ سَاعَةٍ هَذِهِ فَقَالَ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ سَمِعْتُ النِّدَاءَ وَمَا زِدْتُ عَلَى أَنْ تَوَضَّأْتُ قَالَ وَالْوُضُوءُ أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِالْغُسْلِحَدَّثَنَا بِذَلِكَ أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا أَبُو صَالِحٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَرَوَى مَالِكٌ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ قَالَ بَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَذَكَرَ هَذَا الْحَدِيثَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَسَأَلْتُ مُحَمَّدًا عَنْ هَذَا فَقَالَ الصَّحِيحُ حَدِيثُ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مُحَمَّدٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَيْضًا عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ نَحْوُ هَذَا الْحَدِيثِ
Terjemahan:
Telah diriwayatkan oleh [Yunus] dan [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] tatkala [Umar bin Al Khaththab] berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba seorang lelaki dari sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam masuk (masjid), maka dia (Umar) berkata, jam berapakah sekarang? Dia menjawab, Ketika saya mendengar adzan, saya hanya mengerjakan wudlu', tidak lebih dari itu. Dia (Umar) berkata, hanya wudlu'? tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi? telah menceritakan kepada kami seperti itu [Abu Bakar Muhammad bin Abban], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] (perawi) berkata, (dan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Abu Shalih Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dia berkata, ketika [Umar bin Al Khaththab] sedang berkhutbah pada hari Jum'at, kemudian dia menyebutkan hadits ini. Abu Isa berkata, saya bertanya kepada Muhammad mengenai hadits ini, dia menjawab, yang benar adalah hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya. Muhammad berkata, [Malik] juga telah meriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] seperti hadits di atas.
Telah diriwayatkan oleh [Yunus] dan [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] tatkala [Umar bin Al Khaththab] berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba seorang lelaki dari sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam masuk (masjid), maka dia (Umar) berkata, jam berapakah sekarang? Dia menjawab, Ketika saya mendengar adzan, saya hanya mengerjakan wudlu', tidak lebih dari itu. Dia (Umar) berkata, hanya wudlu'? tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi? telah menceritakan kepada kami seperti itu [Abu Bakar Muhammad bin Abban], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] (perawi) berkata, (dan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Abu Shalih Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dia berkata, ketika [Umar bin Al Khaththab] sedang berkhutbah pada hari Jum'at, kemudian dia menyebutkan hadits ini. Abu Isa berkata, saya bertanya kepada Muhammad mengenai hadits ini, dia menjawab, yang benar adalah hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya. Muhammad berkata, [Malik] juga telah meriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] seperti hadits di atas.
456
Hadits No. 456
Detail
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَأَبُو جَنَابٍ يَحْيَى بْنُ أَبِي حَيَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى عَنْ يَحْيَى بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَاقَالَ مَحْمُودٌ قَالَ وَكِيعٌ اغْتَسَلَ هُوَ وَغَسَّلَ امْرَأَتَهُ قَالَ وَيُرْوَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ يَعْنِي غَسَلَ رَأْسَهُ وَاغْتَسَلَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَسَلْمَانَ وَأَبِي ذَرٍّ وَأَبِي سَعِيدٍ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِي أَيُّوبَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيُّ اسْمُهُ شَرَاحِيلُ بْنُ آدَةَ وَأَبُو جَنَابٍ يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْقَصَّابُ الْكُوفِيُّ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abu Janab Yahya bin Abu Hayyah] dari [Abdullah bin Isa] dari [Yahya bin Harits] dari [Abu Al Asy'ats As Shan'ani] dari [Aus bin Aus] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mandi pada hari Jum'at, membersihkan badannya dan bersegera (pergi kemasjid) kemudian berdiam diri dengan penuh konsentrasi, mendengarkan (khutbah), maka setiap langkah yang diayunkan mendapatkan pahala seperti pahala setahun, yaitu pahala puasanya dan shalat malamnya." Mahmud berkata, Waki' berkata, dia sendiri mandi dan juga memandikan istrinya (mandi bersama istrinya -pent). (perawi) berkata, diriwayatkan pula dari Abdullah bin Mubarrak bahwa dia mengomentari hadits ini, barang siapa yang memandikan dan mandi maksudnya adalah membasuh kepalanya kemudian mandi. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Imran bin Hushain, Salman, Abu Dzar, Abu Sa'id, Ibnu Umar dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata, hadits Aus bin Aus adalah hadits hasan. Abu Asy'ats As Shan'ani namanya adalah Syarahil bin Adah dan Abu Jannab Yahya bin Habib Al Qashab.
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abu Janab Yahya bin Abu Hayyah] dari [Abdullah bin Isa] dari [Yahya bin Harits] dari [Abu Al Asy'ats As Shan'ani] dari [Aus bin Aus] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mandi pada hari Jum'at, membersihkan badannya dan bersegera (pergi kemasjid) kemudian berdiam diri dengan penuh konsentrasi, mendengarkan (khutbah), maka setiap langkah yang diayunkan mendapatkan pahala seperti pahala setahun, yaitu pahala puasanya dan shalat malamnya." Mahmud berkata, Waki' berkata, dia sendiri mandi dan juga memandikan istrinya (mandi bersama istrinya -pent). (perawi) berkata, diriwayatkan pula dari Abdullah bin Mubarrak bahwa dia mengomentari hadits ini, barang siapa yang memandikan dan mandi maksudnya adalah membasuh kepalanya kemudian mandi. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Imran bin Hushain, Salman, Abu Dzar, Abu Sa'id, Ibnu Umar dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata, hadits Aus bin Aus adalah hadits hasan. Abu Asy'ats As Shan'ani namanya adalah Syarahil bin Adah dan Abu Jannab Yahya bin Habib Al Qashab.
457
Hadits No. 457
Detail
حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُفْيَانَ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ وَأَنَسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ سَمُرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رَوَاهُ بَعْضُ أَصْحَابِ قَتَادَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ وَرَوَاهُ بَعْضُهُمْ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ اخْتَارُوا الْغُسْلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَأَوْا أَنْ يُجْزِئَ الْوُضُوءُ مِنْ الْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَمْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنَّهُ عَلَى الِاخْتِيَارِ لَا عَلَى الْوُجُوبِ حَدِيثُ عُمَرَ حَيْثُ قَالَ لِعُثْمَانَ وَالْوُضُوءُ أَيْضًا وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِالْغُسْلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلَوْ عَلِمَا أَنَّ أَمْرَهُ عَلَى الْوُجُوبِ لَا عَلَى الِاخْتِيَارِ لَمْ يَتْرُكْ عُمَرُ عُثْمَانَ حَتَّى يَرُدَّهُ وَيَقُولَ لَهُ ارْجِعْ فَاغْتَسِلْ وَلَمَا خَفِيَ عَلَى عُثْمَانَ ذَلِكَ مَعَ عِلْمِهِ وَلَكِنْ دَلَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الْغُسْلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ فَضْلٌ مِنْ غَيْرِ وُجُوبٍ يَجِبُ عَلَى الْمَرْءِ فِي ذَلِكَ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sufyan Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berwudlu' pada hari Jum'at maka hal itu sudah mencukupinya dan baik, akan tetapi barang siapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, 'Aisyah dan Anas. Abu Isa berkata, hadits Samrah adalah hadits hasan. Sebagian sahabat Qatadah juga telah meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Samrah bin Jundab, sebagiannya lagi meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam secara mursal. Hadits ini juga diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan generasi setelahnya, bahwa mereka memilih mandi pada hari Jum'at, akan tetapi (mereka juga berpendapat) bahwa wudlu' pada hari Jum'at telah mencukupi (sebagai pengganti) dari mandi. Syafi'i berkata, diantara hal-hal yang menunjukkan bahwa perintah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam untuk mandi pada hari Jum'at hanya sekedar alternatif, bukan suatu kewajiban, adalah hadits Umar yang berkata kepada Utsman "dan wudlu' (telah cukup), sungguh kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi pada hari Jum'at. Seandainya (Umar dan Utsman) mengetahui bahwa perintahnya adalah wajib, bukan sekedar alternatif, tentu Umar tidak akan membiarkan 'Utsman dan menolaknya untuk datang tanpa mandi terlebih dahulu, seraya berkata kepadanya "Pulanglah dan mandilah terlebih dahulu." Utsman pun mengetahui hal itu, tetapi yang ditunjukkan dalam hadits tersebut bahwa mandi pad ahari Jum'at merupakan keutamaan, dan tidak diwajibkan atas seseorang.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sufyan Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berwudlu' pada hari Jum'at maka hal itu sudah mencukupinya dan baik, akan tetapi barang siapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, 'Aisyah dan Anas. Abu Isa berkata, hadits Samrah adalah hadits hasan. Sebagian sahabat Qatadah juga telah meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Samrah bin Jundab, sebagiannya lagi meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam secara mursal. Hadits ini juga diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan generasi setelahnya, bahwa mereka memilih mandi pada hari Jum'at, akan tetapi (mereka juga berpendapat) bahwa wudlu' pada hari Jum'at telah mencukupi (sebagai pengganti) dari mandi. Syafi'i berkata, diantara hal-hal yang menunjukkan bahwa perintah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam untuk mandi pada hari Jum'at hanya sekedar alternatif, bukan suatu kewajiban, adalah hadits Umar yang berkata kepada Utsman "dan wudlu' (telah cukup), sungguh kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi pada hari Jum'at. Seandainya (Umar dan Utsman) mengetahui bahwa perintahnya adalah wajib, bukan sekedar alternatif, tentu Umar tidak akan membiarkan 'Utsman dan menolaknya untuk datang tanpa mandi terlebih dahulu, seraya berkata kepadanya "Pulanglah dan mandilah terlebih dahulu." Utsman pun mengetahui hal itu, tetapi yang ditunjukkan dalam hadits tersebut bahwa mandi pad ahari Jum'at merupakan keutamaan, dan tidak diwajibkan atas seseorang.
458
Hadits No. 458
Detail
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَاقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa berwudlu' kemudian menyempurnakan wudlu'nya lalu mendatangi shalat Jum'at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya diantara hari itu sampai Jum'at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa berwudlu' kemudian menyempurnakan wudlu'nya lalu mendatangi shalat Jum'at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya diantara hari itu sampai Jum'at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
459
Hadits No. 459
Detail
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَسَمُرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sumayy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mandi pada hari Jum'at sebagaimana mandi janabat (besar) kemudian datang (ke tempat shalat Jum'at sebagai orang pertama kali datang), maka seakan-akan ia berkurban seekor unta, dan barang siapa yang datang pada kesempatan kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi, barang siapa yang datang pada kesempatan ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor domba yang bertanduk, barang siapa yang datang pada kesempatan keempat, maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, barang siapa yang datang pada kesempatan kelima, seakan-akan ia berkurban sebutir telur, tatkala seorang imam keluar (menuju mimbar), maka para Malaikat berdatangan untuk mendengarkan khutbah." Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sumayy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mandi pada hari Jum'at sebagaimana mandi janabat (besar) kemudian datang (ke tempat shalat Jum'at sebagai orang pertama kali datang), maka seakan-akan ia berkurban seekor unta, dan barang siapa yang datang pada kesempatan kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi, barang siapa yang datang pada kesempatan ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor domba yang bertanduk, barang siapa yang datang pada kesempatan keempat, maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, barang siapa yang datang pada kesempatan kelima, seakan-akan ia berkurban sebutir telur, tatkala seorang imam keluar (menuju mimbar), maka para Malaikat berdatangan untuk mendengarkan khutbah." Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih.
460
Hadits No. 460
Detail
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الْجَعْدِ يَعْنِي الضَّمْرِيَّ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ فِيمَا زَعَمَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَسَمُرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي الْجَعْدِ حَدِيثٌ حَسَنٌ قَالَ وَسَأَلْتُ مُحَمَّدًا عَنْ اسْمِ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمْرِيِّ فَلَمْ يَعْرِفْ اسْمَهُ وَقَالَ لَا أَعْرِفُ لَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا هَذَا الْحَدِيثَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَلَا نَعْرِفُ هَذَا الْحَدِيثَ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Muhammad bin Amru] dari ['Abidah bin Sufyan] dari [Abu Ja'd yaitu Adl Dlamri] dan dia pernah bertemu (dengan Rasulullah) sebagaimana yang diperkirakan Muhammad bin Amru dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ibnu 'Abbas dan Samrah. Abu Isa berkata, hadits Abu Ja'd adalah hadits hasan. Dia berkata, saya bertanya kepada Muhammad mengenai namanya Abu Ja'd Ad Dlamri, tetapi ia tidak mengetahui namanya seray aberkata, saya tidak mengetahui darinya apa yang datang dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melainkan hadits ini. Abu Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Muhammad bin Amru.
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Muhammad bin Amru] dari ['Abidah bin Sufyan] dari [Abu Ja'd yaitu Adl Dlamri] dan dia pernah bertemu (dengan Rasulullah) sebagaimana yang diperkirakan Muhammad bin Amru dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ibnu 'Abbas dan Samrah. Abu Isa berkata, hadits Abu Ja'd adalah hadits hasan. Dia berkata, saya bertanya kepada Muhammad mengenai namanya Abu Ja'd Ad Dlamri, tetapi ia tidak mengetahui namanya seray aberkata, saya tidak mengetahui darinya apa yang datang dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melainkan hadits ini. Abu Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Muhammad bin Amru.
461
Hadits No. 461
Detail
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَدُّوَيْهِ قَالَا حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ ثُوَيْرٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ قُبَاءَ عَنْ أَبِيهِ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْهَدَ الْجُمُعَةَ مِنْ قُبَاءَوَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا وَلَا يَصِحُّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَلَا يَصِحُّ فِي هَذَا الْبَابِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْجُمُعَةُ عَلَى مَنْ آوَاهُ اللَّيْلُ إِلَى أَهْلِهِ وَهَذَا حَدِيثٌ إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ إِنَّمَا يُرْوَى مِنْ حَدِيثِ مُعَارِكِ بْنِ عَبَّادٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ وَضَعَّفَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيَّ فِي الْحَدِيثِ فَقَالَ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى مَنْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ قَالَ بَعْضُهُمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ عَلَى مَنْ آوَاهُ اللَّيْلُ إِلَى مَنْزِلِهِ و قَالَ بَعْضُهُمْ لَا تَجِبُ الْجُمُعَةُ إِلَّا عَلَى مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ الْحَسَنِ يَقُولُ كُنَّا عِنْدَ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ فَذَكَرُوا عَلَى مَنْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ فَلَمْ يَذْكُرْ أَحْمَدُ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَالَ أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ فَقُلْتُ لِأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ فِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحْمَدُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ نُصَيْرٍ حَدَّثَنَا مُعَارِكُ بْنُ عَبَّادٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ عَلَى مَنْ آوَاهُ اللَّيْلُ إِلَى أَهْلِهِ قَالَ فَغَضِبَ عَلَيَّ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَقَالَ لِي اسْتَغْفِرْ رَبَّكَ اسْتَغْفِرْ رَبَّكَ قَالَ أَبُو عِيسَى إِنَّمَا فَعَلَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ هَذَا لِأَنَّهُ لَمْ يَعُدَّ هَذَا الْحَدِيثَ شَيْئًا وَضَعَّفَهُ لِحَالِ إِسْنَادِهِ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] dan [Muhammad bin Madduwaih] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Dukain] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Tsuwair] dari [seorang lelaki penduduk Quba'] dari [ayahnya] dia termasuk dari sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami menghadiri shalat Jum'at di Quba'. Dan telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dalam hal ini, namun (periwayatannya) tidak shahih. Abu Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini, dan dalam bab ini juga tidak ada yang sah (jalur periwayatannya). Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Kewajiban Jum'at adalah bagi orang yang mendapati malam bersama keluarganya." Hadits ini sanadnya lemah, yang diriwayatkan dari hadits Mu'arik bin 'Abbad dari Abdullah bin Sa'id Al Maqburi. Yahya bin Sa'id Al Qatthan telah melemahkan Abdullah bin Sa'id Al Maqburi dalam masalah hadits. (perawi) berkata, para ahli ilmu berbeda pendapat tentang siapakah yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at, sebagian berpendapat bahwa Jum'at wajib bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya, sedangkan sebagian yang lain berpendapat Jum'at tidak wajib kecuali bagi orang yang dapat mendengar panggilan, ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, (perawi berkata) saya telah mendengar Ahmad bin Al Hasan berkata, kami berada di sisi Ahmad bin Hambal, kemudian orang-orang berbicara mengenai orang yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at, Ahmad tidak menyebutkan dalam masalah itu satu haditspun dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, Ahmad bin Al Hasan berkata, maka saya berkata kepada Ahmad bin Hambal, ternyata dalam masalah ini ada riwayat dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Maka Ahmad bertanya, dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam? Saya menjawab, ya. Ahmad bin Al Hasan berkata, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Nushair telah menceritakan kepada kami Mu'arik bin 'Abbad dari Abdullah bin Sa'id Al Maqburi dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jum'at itu wajib bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya." Ahmad bin Al Hasan berkata, maka Ahmad bin Hambal langsung marah kepadaku sambil berkata kepadaku, beristighfarlah kepada Rabbmu, beristighfarlah kepada Rabbmu. Abu Isa berkata, Ahmad bin Hambal melakukan demikian ini karena dia tidak menganggap hadits ini sama sekali, bahkan dia melemahkan karena sanadnya.
Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] dan [Muhammad bin Madduwaih] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Dukain] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Tsuwair] dari [seorang lelaki penduduk Quba'] dari [ayahnya] dia termasuk dari sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami menghadiri shalat Jum'at di Quba'. Dan telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dalam hal ini, namun (periwayatannya) tidak shahih. Abu Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini, dan dalam bab ini juga tidak ada yang sah (jalur periwayatannya). Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Kewajiban Jum'at adalah bagi orang yang mendapati malam bersama keluarganya." Hadits ini sanadnya lemah, yang diriwayatkan dari hadits Mu'arik bin 'Abbad dari Abdullah bin Sa'id Al Maqburi. Yahya bin Sa'id Al Qatthan telah melemahkan Abdullah bin Sa'id Al Maqburi dalam masalah hadits. (perawi) berkata, para ahli ilmu berbeda pendapat tentang siapakah yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at, sebagian berpendapat bahwa Jum'at wajib bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya, sedangkan sebagian yang lain berpendapat Jum'at tidak wajib kecuali bagi orang yang dapat mendengar panggilan, ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, (perawi berkata) saya telah mendengar Ahmad bin Al Hasan berkata, kami berada di sisi Ahmad bin Hambal, kemudian orang-orang berbicara mengenai orang yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at, Ahmad tidak menyebutkan dalam masalah itu satu haditspun dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, Ahmad bin Al Hasan berkata, maka saya berkata kepada Ahmad bin Hambal, ternyata dalam masalah ini ada riwayat dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Maka Ahmad bertanya, dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam? Saya menjawab, ya. Ahmad bin Al Hasan berkata, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Nushair telah menceritakan kepada kami Mu'arik bin 'Abbad dari Abdullah bin Sa'id Al Maqburi dari ayahnya dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jum'at itu wajib bagi orang yang dapat bermalam dengan keluarganya." Ahmad bin Al Hasan berkata, maka Ahmad bin Hambal langsung marah kepadaku sambil berkata kepadaku, beristighfarlah kepada Rabbmu, beristighfarlah kepada Rabbmu. Abu Isa berkata, Ahmad bin Hambal melakukan demikian ini karena dia tidak menganggap hadits ini sama sekali, bahkan dia melemahkan karena sanadnya.
462
Hadits No. 462
Detail
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ وَجَابِرٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ الَّذِي أَجْمَعَ عَلَيْهِ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ وَقْتَ الْجُمُعَةِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ كَوَقْتِ الظُّهْرِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ صَلَاةَ الْجُمُعَةِ إِذَا صُلِّيَتْ قَبْلَ الزَّوَالِ أَنَّهَا تَجُوزُ أَيْضًا و قَالَ أَحْمَدُ وَمَنْ صَلَّاهَا قَبْلَ الزَّوَالِ فَإِنَّهُ لَمْ يَرَ عَلَيْهِ إِعَادَةً
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Utsman bin Abdurrahman At Taimi] dari [Anas bin Malik] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat Jum'at tatkala matahari mulai condong. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Utman bin Abdurrahman At Taimi] dari [Anas] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits diatas. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Salamah bin Al Akwa', Jabir dan Zubair bin 'Awwam. Abu Isa berkata, hadits Anas adalah hadits hasan shahih, hadits ini juga dijadikan pijakan oleh ahli ilmu bahwa waktu Jum'at adalah ketika matahari mulai condong, sebagaimana waktu dluhur, seperti perkataan Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian yang lain berpendapat bahwa shalat Jum'at boleh dikerjakan sebelum tergelincirnya matahari, Ahmad juga berkata, barang siapa shalat Jum'at sebelum matahari tergelincir maka baginya tidak wajib untuk mengulanginya.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Utsman bin Abdurrahman At Taimi] dari [Anas bin Malik] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat Jum'at tatkala matahari mulai condong. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Utman bin Abdurrahman At Taimi] dari [Anas] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits diatas. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Salamah bin Al Akwa', Jabir dan Zubair bin 'Awwam. Abu Isa berkata, hadits Anas adalah hadits hasan shahih, hadits ini juga dijadikan pijakan oleh ahli ilmu bahwa waktu Jum'at adalah ketika matahari mulai condong, sebagaimana waktu dluhur, seperti perkataan Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian yang lain berpendapat bahwa shalat Jum'at boleh dikerjakan sebelum tergelincirnya matahari, Ahmad juga berkata, barang siapa shalat Jum'at sebelum matahari tergelincir maka baginya tidak wajib untuk mengulanginya.
463
Hadits No. 463
Detail
حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الْفَلَّاسُ الصَّيْرَفِيُّ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ وَيَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ أَبُو غَسَّانَ الْعَنْبَرِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ الْعَلَاءِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ إِلَى جِذْعٍ فَلَمَّا اتَّخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِنْبَرَ حَنَّ الْجِذْعُ حَتَّى أَتَاهُ فَالْتَزَمَهُ فَسَكَنَقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَنَسٍ وَجَابِرٍ وَسَهْلِ بْنِ سَعْدٍ وَأُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ صَحِيحٌ وَمُعَاذُ بْنُ الْعَلَاءِ هُوَ بَصْرِيٌّ وَهُوَ أَخُو أَبِي عَمْرِو بْنِ الْعَلَاءِ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali Al Fallas As Shairafi] telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Umar] dan [Yahya bin Katsir Abu Ghatsan Al Anbari] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin 'Ala'] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dengan menggunakan pelepah kurma, tatkala Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beralih dengan menggunakan minbar, maka pelepah tersebut menangis sehingga beliau mendatanginya dan memegangnya sampai tenang. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas, Jabir, Sahl bin Sa'd, Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan gharib shahih. Mu'adz bin 'Ala' adalah Bashri ia merupakan saudara laki-lakinya Amru bin 'Ala'.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali Al Fallas As Shairafi] telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Umar] dan [Yahya bin Katsir Abu Ghatsan Al Anbari] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin 'Ala'] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dengan menggunakan pelepah kurma, tatkala Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beralih dengan menggunakan minbar, maka pelepah tersebut menangis sehingga beliau mendatanginya dan memegangnya sampai tenang. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas, Jabir, Sahl bin Sa'd, Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan gharib shahih. Mu'adz bin 'Ala' adalah Bashri ia merupakan saudara laki-lakinya Amru bin 'Ala'.
464
Hadits No. 464
Detail
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَالَ مِثْلَ مَا تَفْعَلُونَ الْيَوْمَقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَجَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ الَّذِي رَآهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يَفْصِلَ بَيْنَ الْخُطْبَتَيْنِ بِجُلُوسٍ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum'at kemudian duduk, lalu berdiri melanjutkan berkhutbah. Ibnu Umar berkata, seperti yang kalian lakukan hari ini. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu 'Abbas, Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Samrah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, hadits tersebut juga menjadi pendapat ahli ilmu, yaitu hendaknya antara dua khutbah dipisah dengan duduk.
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum'at kemudian duduk, lalu berdiri melanjutkan berkhutbah. Ibnu Umar berkata, seperti yang kalian lakukan hari ini. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu 'Abbas, Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Samrah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, hadits tersebut juga menjadi pendapat ahli ilmu, yaitu hendaknya antara dua khutbah dipisah dengan duduk.
465
Hadits No. 465
Detail
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَهَنَّادٌ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَكُنْتُ أُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًاقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ وَابْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] dia berkata, saya shalat bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, ternyata shalatnya sederhana dan khutbahnya juga sederhana (tidak panjang). (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Ammar bin Yasir dan Ibnu Abu Aufa . Abu Isa berkata, hadits Jabir bin Samrah adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] dia berkata, saya shalat bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, ternyata shalatnya sederhana dan khutbahnya juga sederhana (tidak panjang). (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Ammar bin Yasir dan Ibnu Abu Aufa . Abu Isa berkata, hadits Jabir bin Samrah adalah hadits hasan shahih.
466
Hadits No. 466
Detail
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَسَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَى الْمِنْبَرِ{ وَنَادَوْا يَا مَالِكُ }قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَجَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ حَدِيثُ ابْنِ عُيَيْنَةَ وَقَدْ اخْتَارَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يَقْرَأَ الْإِمَامُ فِي الْخُطْبَةِ آيًا مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَإِذَا خَطَبَ الْإِمَامُ فَلَمْ يَقْرَأْ فِي خُطْبَتِهِ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ أَعَادَ الْخُطْبَةَ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Atha'] dari [Shafwan bin Ya'la bin 'Umaiyah] dari [bapaknya] dia berkata, saya telah mendengar Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam membaca atas mimbar "WANAADAU YAA MAALIKU". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah dan Jabir bin Samrah. Abu Isa berkata, hadits Ya'la bin 'Umaiyah adalah hadits hasan shahih gharib, ia merupakan hadits Ibnu Uyainah, sebagian ahli ilmu memilih hendaknya imam membaca ayat dari Al Qur'an dalam khutbah. Imam Syafi'I berkata, apabila seorang imam berkhutbah, kemudian tidak membaca ayat dari Al Qur'an dalam khutbahnya, maka dia harus mengulangi khutbahnya.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Atha'] dari [Shafwan bin Ya'la bin 'Umaiyah] dari [bapaknya] dia berkata, saya telah mendengar Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam membaca atas mimbar "WANAADAU YAA MAALIKU". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah dan Jabir bin Samrah. Abu Isa berkata, hadits Ya'la bin 'Umaiyah adalah hadits hasan shahih gharib, ia merupakan hadits Ibnu Uyainah, sebagian ahli ilmu memilih hendaknya imam membaca ayat dari Al Qur'an dalam khutbah. Imam Syafi'I berkata, apabila seorang imam berkhutbah, kemudian tidak membaca ayat dari Al Qur'an dalam khutbahnya, maka dia harus mengulangi khutbahnya.
467
Hadits No. 467
Detail
حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ عَطِيَّةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَاقَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيثُ مَنْصُورٍ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ الْفَضْلِ بْنِ عَطِيَّةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ بْنِ عَطِيَّةَ ضَعِيفٌ ذَاهِبُ الْحَدِيثِ عِنْدَ أَصْحَابِنَا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ يَسْتَحِبُّونَ اسْتِقْبَالَ الْإِمَامِ إِذَا خَطَبَ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَلَا يَصِحُّ فِي هَذَا الْبَابِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Ya'qub Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadlal bin 'Athiyah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, apabila Rasulullah Shalallhu 'alaihi wa salam berada di atas mimbar, maka kami menghadap ke arahnya dengan seluruh wajah kami. Abu Isa berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar. Hadits Manshur tidak kami ketahui kecuali dari hadits Muhammad bin Al Fadll bin 'Athiyah, sedangkan Muhammad bin Al Fadll bin 'Athiyah adalah lemah."Dzahibul hadits" menurut sahabat kami. Hadits ini juga diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Sahalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya, bahwa mereka mengistihbabkan (menyukai) menghadap kearah imam apabila sedang berkhutbah, (hadits ini) juga sebagai pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Abu Isa berkata, tidak sah satu haditspun dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dalam bab ini.
Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Ya'qub Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadlal bin 'Athiyah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, apabila Rasulullah Shalallhu 'alaihi wa salam berada di atas mimbar, maka kami menghadap ke arahnya dengan seluruh wajah kami. Abu Isa berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar. Hadits Manshur tidak kami ketahui kecuali dari hadits Muhammad bin Al Fadll bin 'Athiyah, sedangkan Muhammad bin Al Fadll bin 'Athiyah adalah lemah."Dzahibul hadits" menurut sahabat kami. Hadits ini juga diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Sahalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya, bahwa mereka mengistihbabkan (menyukai) menghadap kearah imam apabila sedang berkhutbah, (hadits ini) juga sebagai pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Abu Isa berkata, tidak sah satu haditspun dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dalam bab ini.
468
Hadits No. 468
Detail
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَبَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْقَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, ketika Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba seorang laki-laki datang, maka Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu sudah shalat?" dia menjawab, belum. Beliau bersabda: "Bangun dan kerjakanlah shalat." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, lebih shahih dalam bab ini.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, ketika Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jum'at, tiba-tiba seorang laki-laki datang, maka Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu sudah shalat?" dia menjawab, belum. Beliau bersabda: "Bangun dan kerjakanlah shalat." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, lebih shahih dalam bab ini.
469
Hadits No. 469
Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي سَرْحٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّدَخَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَرْوَانُ يَخْطُبُ فَقَامَ يُصَلِّي فَجَاءَ الْحَرَسُ لِيُجْلِسُوهُ فَأَبَى حَتَّى صَلَّى فَلَمَّا انْصَرَفَ أَتَيْنَاهُ فَقُلْنَا رَحِمَكَ اللَّهُ إِنْ كَادُوا لَيَقَعُوا بِكَ فَقَالَ مَا كُنْتُ لِأَتْرُكَهُمَا بَعْدَ شَيْءٍ رَأَيْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي هَيْئَةٍ بَذَّةٍ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَمَرَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُقَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ كَانَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ إِذَا جَاءَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ وَكَانَ يَأْمُرُ بِهِ وَكَانَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ يَرَاهُ قَالَ أَبُو عِيسَى و سَمِعْت ابْنَ أَبِي عُمَرَ يَقُولُ قَالَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلَانَ ثِقَةً مَأْمُونًا فِي الْحَدِيثِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَسَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ و قَالَ بَعْضُهُمْ إِذَا دَخَلَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَإِنَّهُ يَجْلِسُ وَلَا يُصَلِّي وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَأَهْلِ الْكُوفَةِ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ بْنُ خَالِدٍ الْقُرَشِيُّ قَالَ رَأَيْتُ الْحَسَنَ الْبَصْرِيَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ جَلَسَ إِنَّمَا فَعَلَ الْحَسَنُ اتِّبَاعًا لِلْحَدِيثِ وَهُوَ رَوَى عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا الْحَدِيثَ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] masuk masjid pada hari Jum'at, sementara Marwan sedang berkhutbah, lantas dia (Abu Sa'id) berdiri untuk melaksanakan shalat, maka datanglah para pengawalnya dan menyuruhnya untuk duduk, namun dia menolak sampai dia selesai mengerjakan shalat, ketika ia (Marwan) beranjak pergi (dari shalat Jum'at), kami mendatanginya dan berkata, Semoga Allah merahmatimu hampir saja mereka melakukan sesuatu kepadamu, Abu Sa'id berkata, saya tidak akan meniggalkan dua raka'at itu selamanya setelah saya melihatnya dari Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam." kemudian dia menyebutkan bahwa ada seorang lelaki yang datang pada hari Jum'at dalam keadaan lusuh, Sementara Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas beliau menyuruhnya untuk shalat dua raka'at, padahal beliau sedang berkhutbah. Ibnu Abu Umar berkata, Sufyan bin 'Uyainah biasa melaksanakan shalat dua raka'at, padahal imam sedang berkhutbah dan dia juga memerintahkan untuk mengerjakan shalat tersebut, padahal Abu Abdurrahman Al Muqri' melihatnya. Abu Isa berkata, saya mendengar Ibnu Abu Umar berkata, Sufyan bin 'Uyainah berkata, Muhammad bin Ajlan adalah tsiqah dan terpercaya dalam periwayatan haditsnya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Abu Hurairah dan Sahl bin Sa'ad. Abu Isa berkata, hadits Abu Sa'id Al Khudri adalah hadits hasan shahih, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Ini adalah pendapat Imam Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat bahwa apabila seseorang masuk (masjid) dan imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia duduk dan tidak melaksanakan shalat, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan pendapat pertama adalah yang paling shahih. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al 'la bin Khalid Al Qurasyi dia berkata, saya melihat Hasan Al Bashri masuk masjid pada hari Jum'at sedangkan imam berkhutbah, kemudian dia melaksanakan shalat dua raka'at lalu duduk, hanyasanya Hasan melakukan hal itu karena mengikuti hadits, dan dia telah meriwayatkan hadits ini dari Jabir dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] masuk masjid pada hari Jum'at, sementara Marwan sedang berkhutbah, lantas dia (Abu Sa'id) berdiri untuk melaksanakan shalat, maka datanglah para pengawalnya dan menyuruhnya untuk duduk, namun dia menolak sampai dia selesai mengerjakan shalat, ketika ia (Marwan) beranjak pergi (dari shalat Jum'at), kami mendatanginya dan berkata, Semoga Allah merahmatimu hampir saja mereka melakukan sesuatu kepadamu, Abu Sa'id berkata, saya tidak akan meniggalkan dua raka'at itu selamanya setelah saya melihatnya dari Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam." kemudian dia menyebutkan bahwa ada seorang lelaki yang datang pada hari Jum'at dalam keadaan lusuh, Sementara Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas beliau menyuruhnya untuk shalat dua raka'at, padahal beliau sedang berkhutbah. Ibnu Abu Umar berkata, Sufyan bin 'Uyainah biasa melaksanakan shalat dua raka'at, padahal imam sedang berkhutbah dan dia juga memerintahkan untuk mengerjakan shalat tersebut, padahal Abu Abdurrahman Al Muqri' melihatnya. Abu Isa berkata, saya mendengar Ibnu Abu Umar berkata, Sufyan bin 'Uyainah berkata, Muhammad bin Ajlan adalah tsiqah dan terpercaya dalam periwayatan haditsnya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Abu Hurairah dan Sahl bin Sa'ad. Abu Isa berkata, hadits Abu Sa'id Al Khudri adalah hadits hasan shahih, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Ini adalah pendapat Imam Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat bahwa apabila seseorang masuk (masjid) dan imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia duduk dan tidak melaksanakan shalat, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan pendapat pertama adalah yang paling shahih. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al 'la bin Khalid Al Qurasyi dia berkata, saya melihat Hasan Al Bashri masuk masjid pada hari Jum'at sedangkan imam berkhutbah, kemudian dia melaksanakan shalat dua raka'at lalu duduk, hanyasanya Hasan melakukan hal itu karena mengikuti hadits, dan dia telah meriwayatkan hadits ini dari Jabir dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.
470
Hadits No. 470
Detail
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ أَنْصِتْ فَقَدْ لَغَاقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ أَبِي أَوْفَى وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَكَلَّمَ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ وَقَالُوا إِنْ تَكَلَّمَ غَيْرُهُ فَلَا يُنْكِرْ عَلَيْهِ إِلَّا بِالْإِشَارَةِ وَاخْتَلَفُوا فِي رَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَرَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي رَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَكَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ التَّابِعِينَ وَغَيْرِهِمْ ذَلِكَ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berkata "diamlah" pada hari Jum'at padahal imam berkhutbah, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia." (perawi) berkata, dalam bab ini, (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abi Aufa dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan diamalkan pula oleh ahli ilmu, mereka membenci seseorang yang berbicara sedangkan imam sedang berkhutbah, mereka berkata, jika ada seseorang yang berkata, lebih baik ia tidak diperingatkan melainkan dengan isyarat. Mereka berselisih mengenai menjawab salam dan mendo'akan orang yang bersin waktu imam sedang berkhutbah, ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian Ahli ilmu dari kalangan tabi'in dan yang lainnya membenci yang demikian itu, sebagaimana perkataan Syafi'i.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berkata "diamlah" pada hari Jum'at padahal imam berkhutbah, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia." (perawi) berkata, dalam bab ini, (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abi Aufa dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan diamalkan pula oleh ahli ilmu, mereka membenci seseorang yang berbicara sedangkan imam sedang berkhutbah, mereka berkata, jika ada seseorang yang berkata, lebih baik ia tidak diperingatkan melainkan dengan isyarat. Mereka berselisih mengenai menjawab salam dan mendo'akan orang yang bersin waktu imam sedang berkhutbah, ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian Ahli ilmu dari kalangan tabi'in dan yang lainnya membenci yang demikian itu, sebagaimana perkataan Syafi'i.
471
Hadits No. 471
Detail
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ زَبَّانَ بْنِ فَائِدٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ اتَّخَذَ جِسْرًا إِلَى جَهَنَّمَقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِيِّ حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ رِشْدِينَ بْنِ سَعْدٍ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا أَنْ يَتَخَطَّى الرَّجُلُ رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَشَدَّدُوا فِي ذَلِكَ وَقَدْ تَكَلَّمَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي رِشْدِينَ بْنِ سَعْدٍ وَضَعَّفَهُ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'ad] dari [Zabban bin Faid] dari [Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani] dari [ayahnya] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melangkahi pundak orang lain pda hari (khutbah) jum'at, maka ia telah mengambil jembatan menuju neraka Jahannam." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir. Abu Isa berkata, hadits Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya melainkan dari hadits Rasydin bin Sa'ad. Para ahli ilmu juga mengamalkan hadits ini bahwa mereka membenci seseorang yang melangkahi pundak orang lain pada hari (khutbah) jum'at, mereka sangat keras dalam masalah tersebut, dan sebagian ahli ilmu juga mengomentari (riwayat) Risydin bin Sa'ad, mereka melemahkan dari segi hafalannya.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'ad] dari [Zabban bin Faid] dari [Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani] dari [ayahnya] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melangkahi pundak orang lain pda hari (khutbah) jum'at, maka ia telah mengambil jembatan menuju neraka Jahannam." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir. Abu Isa berkata, hadits Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya melainkan dari hadits Rasydin bin Sa'ad. Para ahli ilmu juga mengamalkan hadits ini bahwa mereka membenci seseorang yang melangkahi pundak orang lain pada hari (khutbah) jum'at, mereka sangat keras dalam masalah tersebut, dan sebagian ahli ilmu juga mengomentari (riwayat) Risydin bin Sa'ad, mereka melemahkan dari segi hafalannya.
472
Hadits No. 472
Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ الرَّازِيُّ وَعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُقْرِئُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي أَبُو مَرْحُومٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ أَبِيهِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحِبْوَةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُقَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو مَرْحُومٍ اسْمُهُ عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ مَيْمُونٍ وَقَدْ كَرِهَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ الْحِبْوَةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ وَرَخَّصَ فِي ذَلِكَ بَعْضُهُمْ مِنْهُمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَغَيْرُهُ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ لَا يَرَيَانِ بِالْحِبْوَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ بَأْسًا
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi] dan [Abbas bin Muhammad Ad Duri] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman Al Muqri'] dari [Sa'id bin Abu Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Abu Marhum] dari [Sahl bin Mu'adz] dari [ayahnya] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melarang dari duduk ihba' (duduk dengan meletakkan kedua lutut didada) pada hari (khutbah) Jum'at, sewaktu imam berkhutbah. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan, namanya Abu Marhum adalah 'Abdur Rahim bin Maimun, sebagian kaum dari ahli ilmu membenci duduk ihab' pada hari (khutbah) jum'at, sewaktu imam berkhutbah, dan sebagian yang lain memberi keringanan (rukhsah) dalam urusan itu, diantaranya adalah Abdullah bin Umar dan yang lain, Ahmad dan Ishaq berkata, bahwa keduanya tidak sependapat dengan duduk ihba' pada waktu imam sedang berkhutbah.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi] dan [Abbas bin Muhammad Ad Duri] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Abdurrahman Al Muqri'] dari [Sa'id bin Abu Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Abu Marhum] dari [Sahl bin Mu'adz] dari [ayahnya] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melarang dari duduk ihba' (duduk dengan meletakkan kedua lutut didada) pada hari (khutbah) Jum'at, sewaktu imam berkhutbah. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan, namanya Abu Marhum adalah 'Abdur Rahim bin Maimun, sebagian kaum dari ahli ilmu membenci duduk ihab' pada hari (khutbah) jum'at, sewaktu imam berkhutbah, dan sebagian yang lain memberi keringanan (rukhsah) dalam urusan itu, diantaranya adalah Abdullah bin Umar dan yang lain, Ahmad dan Ishaq berkata, bahwa keduanya tidak sependapat dengan duduk ihba' pada waktu imam sedang berkhutbah.
473
Hadits No. 473
Detail
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حُصَيْنٌ قَالَسَمِعْتُ عُمَارَةَ بْنَ رُوَيْبَةَ الثَّقَفِيَّ وَبِشْرُ بْنُ مَرْوَانَ يَخْطُبُ فَرَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ فَقَالَ عُمَارَةُ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيُدَيَّتَيْنِ الْقُصَيَّرَتَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ هَكَذَا وَأَشَارَ هُشَيْمٌ بِالسَّبَّابَةِقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dia berkata, saya mendengar [Umarah bin Ruwaibah At Tsaqafi] sedangkan Bisyr bin Marwan berkhutbah, lalu dia mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, maka Umarah berkata, semoga Allah menghinakan kedua tanganmu yang pendek, sungguh saya telah melihat Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau tidak menambah dengan mengatakan seperti ini, lalu Husyaim mengisyaratkan dengan jari telunjuknya. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dia berkata, saya mendengar [Umarah bin Ruwaibah At Tsaqafi] sedangkan Bisyr bin Marwan berkhutbah, lalu dia mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, maka Umarah berkata, semoga Allah menghinakan kedua tanganmu yang pendek, sungguh saya telah melihat Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau tidak menambah dengan mengatakan seperti ini, lalu Husyaim mengisyaratkan dengan jari telunjuknya. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
474
Hadits No. 474
Detail
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ الْخَيَّاطُ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَكَانَ الْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ وَإِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [As Sa'ib bin Yazid] dia berkata, pada masa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar adzan (dikumandangkan) yaitu ketika imam telah keluar (menuju masjid) dan iqamat telah ditegakkan. Akan tetapi Utsman menambah adzan ketiga diatas tempat yang jauh dari masjid. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [As Sa'ib bin Yazid] dia berkata, pada masa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar adzan (dikumandangkan) yaitu ketika imam telah keluar (menuju masjid) dan iqamat telah ditegakkan. Akan tetapi Utsman menambah adzan ketiga diatas tempat yang jauh dari masjid. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
475
Hadits No. 475
Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَلَّمُ بِالْحَاجَةِ إِذَا نَزَلَ عَنْ الْمِنْبَرِقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ قَالَ و سَمِعْت مُحَمَّدًا يَقُولُ وَهِمَ جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَالصَّحِيحُ مَا رُوِيَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَأَخَذَ رَجُلٌ بِيَدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا زَالَ يُكَلِّمُهُ حَتَّى نَعَسَ بَعْضُ الْقَوْمِ قَالَ مُحَمَّدٌ وَالْحَدِيثُ هُوَ هَذَا وَجَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ رُبَّمَا يَهِمُ فِي الشَّيْءِ وَهُوَ صَدُوقٌ قَالَ مُحَمَّدٌ وَهِمَ جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ فِي حَدِيثِ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي قَالَ مُحَمَّدٌ وَيُرْوَى عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ فَحَدَّثَ حَجَّاجٌ الصَّوَّافُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي فَوَهِمَ جَرِيرٌ فَظَنَّ أَنَّ ثَابِتًا حَدَّثَهُمْ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengemukakan hajatnya jika turun dari mimbar. Abu Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits ini melainkan dari hadits (riwayat) Jarir bin Hazim, dia berkata, jarir bin Hazim ragu mengenai hadits ini, dan yang shahih adalah apa yang diriwayatkan dari Tsabit dari Anas dia berkata, shalat akan didirikan, tiba-tiba seorang laki-laki memegang tangan Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, terus saja laki-laki tersebut mengajak bicara beliau sampai sebagian kaum mengantuk. Muhammad berkata, bahwa yang dimaksud hadits diatas adalah hadits ini, sedangkan Jarir bin Hazim kemungkinan dia adalah suduk (dapat dipercaya) jika ia ragu terhadap sesuatu. Muhammad berkata, Jarir bin hazim ragu mengenai hadits (riwayat) Tsabit dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika shalat telah ditegakkan, janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku." Muhammad berkata, dan hadits ini juga diriwayatkan dari Hammad bin Ziyad, dia berkata, kami bersama Tsabit Al Banani, lalu Hajjaj As Shawaf menceritakan dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika shalat telah didirikan maka janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku." kemudian Jarir ragu, dia mengira bahwasannya Tsabit telah menceritakan kepada mereka dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengemukakan hajatnya jika turun dari mimbar. Abu Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits ini melainkan dari hadits (riwayat) Jarir bin Hazim, dia berkata, jarir bin Hazim ragu mengenai hadits ini, dan yang shahih adalah apa yang diriwayatkan dari Tsabit dari Anas dia berkata, shalat akan didirikan, tiba-tiba seorang laki-laki memegang tangan Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, terus saja laki-laki tersebut mengajak bicara beliau sampai sebagian kaum mengantuk. Muhammad berkata, bahwa yang dimaksud hadits diatas adalah hadits ini, sedangkan Jarir bin Hazim kemungkinan dia adalah suduk (dapat dipercaya) jika ia ragu terhadap sesuatu. Muhammad berkata, Jarir bin hazim ragu mengenai hadits (riwayat) Tsabit dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika shalat telah ditegakkan, janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku." Muhammad berkata, dan hadits ini juga diriwayatkan dari Hammad bin Ziyad, dia berkata, kami bersama Tsabit Al Banani, lalu Hajjaj As Shawaf menceritakan dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika shalat telah didirikan maka janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku." kemudian Jarir ragu, dia mengira bahwasannya Tsabit telah menceritakan kepada mereka dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.
476
Hadits No. 476
Detail
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَلَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ مَا تُقَامُ الصَّلَاةُ يُكَلِّمُهُ الرَّجُلُ يَقُومُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَمَا يَزَالُ يُكَلِّمُهُ فَلَقَدْ رَأَيْتُ بَعْضَنَا يَنْعَسُ مِنْ طُولِ قِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata, ketika shalat ditegakkan, saya melihat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam diajak bicara dengan seorang lelaki yang berdiri di antara beliau dan Qiblat, lelaki itu terus menerus berbicara dengan beliau, lantas saya melihat sebagian dari kami yang mengantuk karena saking lamanya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berdiri dengannya. Abu Isa berkata hadits ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata, ketika shalat ditegakkan, saya melihat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam diajak bicara dengan seorang lelaki yang berdiri di antara beliau dan Qiblat, lelaki itu terus menerus berbicara dengan beliau, lantas saya melihat sebagian dari kami yang mengantuk karena saking lamanya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berdiri dengannya. Abu Isa berkata hadits ini hasan shahih.
477
Hadits No. 477
Detail
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ اسْتَخْلَفَ مَرْوَانُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَلَى الْمَدِينَةِ وَخَرَجَ إِلَى مَكَّةَ فَصَلَّى بِنَا أَبُو هُرَيْرَةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَرَأَ سُورَةَ الْجُمُعَةِ وَفِي السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ إِذَا جَاءَكَ الْمُنَافِقُونَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَأَدْرَكْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَقُلْتُ لَهُ تَقْرَأُ بِسُورَتَيْنِ كَانَ عَلِيٌّ يَقْرَأُ بِهِمَا بِالْكُوفَةِ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهِمَاقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَالنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ وَأَبِي عِنَبَةَ الْخَوْلَانِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَرُوِي عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي رَافِعٍ كَاتِبُ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [bapaknya] dari ['Ubaidullah bin Abu Rafi'] budaknya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam dia berkata, Marwan mengangkat Abu Hurairah menjadi gubernur Madinah, dan dia keluar menuju Makkah maka Abu Hurairah shalat Jum'at bersama kami dan membaca surat Al Jumu'ah dan dalam sujud yang kedua dia membaca surat Idza ja'akal Munafiqun, 'Ubaidullah berkata, maka saya menemui Abu Hurairah lalu saya bertanya padanya, kamu membaca dua surat yang dibaca oleh Ali di Kufah?, [Abu Hurairah] menjawab, sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam membaca keduanya. (perawi) berkata, dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas, An Nu'man bin Basyir dan Abu 'Inabah Al Khqulani. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau membaca dalam shalat Jum'at dengan SABBIHISMA RABBIKAL 'A'LA dan HAL ATAAKA HADIITSUL GHAASYIYAH. 'Ubaidullah bin Abu Rafi' adalah sekretarisnya Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [bapaknya] dari ['Ubaidullah bin Abu Rafi'] budaknya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam dia berkata, Marwan mengangkat Abu Hurairah menjadi gubernur Madinah, dan dia keluar menuju Makkah maka Abu Hurairah shalat Jum'at bersama kami dan membaca surat Al Jumu'ah dan dalam sujud yang kedua dia membaca surat Idza ja'akal Munafiqun, 'Ubaidullah berkata, maka saya menemui Abu Hurairah lalu saya bertanya padanya, kamu membaca dua surat yang dibaca oleh Ali di Kufah?, [Abu Hurairah] menjawab, sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam membaca keduanya. (perawi) berkata, dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas, An Nu'man bin Basyir dan Abu 'Inabah Al Khqulani. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau membaca dalam shalat Jum'at dengan SABBIHISMA RABBIKAL 'A'LA dan HAL ATAAKA HADIITSUL GHAASYIYAH. 'Ubaidullah bin Abu Rafi' adalah sekretarisnya Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu.
478
Hadits No. 478
Detail
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُخَوَّلِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ مُسْلِمٍ الْبَطِينِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ وَهَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ سَعْدٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَشُعْبَةُ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ مُخَوَّلٍ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Mukhawwal bin Rasyid] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam shalat fajar pada hari Jum'at dengan membaca "ALIF LAM MIM TANZIILU.... dalam surat As Sajdah, dan HAL ATAA 'ALAL INSAN." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sa'd, Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan pula oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Syu'bah] dan yang lainnya dari [Mukhawwal].
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Mukhawwal bin Rasyid] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam shalat fajar pada hari Jum'at dengan membaca "ALIF LAM MIM TANZIILU.... dalam surat As Sajdah, dan HAL ATAA 'ALAL INSAN." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sa'd, Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan pula oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Syu'bah] dan yang lainnya dari [Mukhawwal].
479
Hadits No. 479
Detail
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَيْضًا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat jum'at. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hasan shahih, telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] juga, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, dengannya pula Syafi'i dan Ahmad berkata.
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat jum'at. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hasan shahih, telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] juga, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, dengannya pula Syafi'i dan Ahmad berkata.
480
Hadits No. 480
Detail
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَصَلَّى سَجْدَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa apabila (selesai mengerjakan) shalat Jum'at, dia beranjak untuk melaksanakan shalat dua raka'at dirumahnya, kemudian dia berkata, adalah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa apabila (selesai mengerjakan) shalat Jum'at, dia beranjak untuk melaksanakan shalat dua raka'at dirumahnya, kemudian dia berkata, adalah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
481
Hadits No. 481
Detail
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًاقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ سُهَيْلَ بْنَ أَبِي صَالِحٍ ثَبْتًا فِي الْحَدِيثِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَرُوِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الْجُمُعَةِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَمَرَ أَنْ يُصَلَّى بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَرْبَعًا وَذَهَبَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ إِلَى قَوْلِ ابْنِ مَسْعُودٍ و قَالَ إِسْحَقُ إِنْ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِنْ صَلَّى فِي بَيْتِهِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَاحْتَجَّ بِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَحَدِيثُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا قَالَ أَبُو عِيسَى وَابْنُ عُمَرَ هُوَ الَّذِي رَوَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَابْنُ عُمَرَ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّى بَعْدَ الرَّكْعَتَيْنِ أَرْبَعًا حَدَّثَنَا بِذَلِكَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ صَلَّى بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَ ذَلِكَ أَرْبَعًا حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَنَصَّ لِلْحَدِيثِ مِنْ الزُّهْرِيِّ وَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا الدَّنَانِيرُ وَالدَّرَاهِمُ أَهْوَنُ عَلَيْهِ مِنْهُ إِنْ كَانَتْ الدَّنَانِيرُ وَالدَّرَاهِمُ عِنْدَهُ بِمَنْزِلَةِ الْبَعْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى سَمِعْت ابْنَ أَبِي عُمَرَ قَال سَمِعْتُ سُفْيَانَ بْنَ عُيَيْنَةَ يَقُولُ كَانَ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَسَنَّ مِنْ الزُّهْرِيِّ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Ali bin Madini dari Sufyan bin 'Uyainah dia berkata, kami menganggap bahwa Suhail bin Shalih adalah tsabat dalam hadits, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian para ulama. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa dia shalat empat raka'at sebelum dan setela shalat jum'at sebanyak empat raka'at, dan telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa dia memerintahkan untuk shalat dua raka'at setelah shalat jum'at, kemudian empat raka'at, sedangkan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak berpendapat sebagaiaman perkataannya Ibnu Mas'ud. Ishaq berkata, jika pada hari Jum'at dia shalat dimasjid, maka ia shalat empat raka'at, jika ia shalat dirumahnya, maka ia shalat dua raka'at, dia berhujah bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, sedangkan hadits Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, bahwa Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, dan Ibnu Umar setelah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selesai melaksanakan shalat dua raka'at dimasjid, beliau shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar seperti itu, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dari Atha' dia berkata, saya melihat Ibnu Umar mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat Jum'at, setelah itu dia shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdurrahman Al Mahzumi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Amru bin Dinar dia berkata, saya tidak pernah melihat seseorang yang sanggup menashkan hadits selain Az Zuhri, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang menganggap remeh (hina) dianr dan dirham selain dia, bahwa dinar dan dinar menurutnya tak ubahnya seperti keledai. Abu Isa berkata, saya pernah mendengar Ibnu Abu Umar berkata, saya mendengar Sufyan bin 'Uyainah berkata, adalah Amru bin Dinar lebih tua dari Az Zuhri.
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Ali bin Madini dari Sufyan bin 'Uyainah dia berkata, kami menganggap bahwa Suhail bin Shalih adalah tsabat dalam hadits, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian para ulama. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa dia shalat empat raka'at sebelum dan setela shalat jum'at sebanyak empat raka'at, dan telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa dia memerintahkan untuk shalat dua raka'at setelah shalat jum'at, kemudian empat raka'at, sedangkan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak berpendapat sebagaiaman perkataannya Ibnu Mas'ud. Ishaq berkata, jika pada hari Jum'at dia shalat dimasjid, maka ia shalat empat raka'at, jika ia shalat dirumahnya, maka ia shalat dua raka'at, dia berhujah bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, sedangkan hadits Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, bahwa Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, dan Ibnu Umar setelah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selesai melaksanakan shalat dua raka'at dimasjid, beliau shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar seperti itu, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dari Atha' dia berkata, saya melihat Ibnu Umar mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat Jum'at, setelah itu dia shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdurrahman Al Mahzumi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Amru bin Dinar dia berkata, saya tidak pernah melihat seseorang yang sanggup menashkan hadits selain Az Zuhri, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang menganggap remeh (hina) dianr dan dirham selain dia, bahwa dinar dan dinar menurutnya tak ubahnya seperti keledai. Abu Isa berkata, saya pernah mendengar Ibnu Abu Umar berkata, saya mendengar Sufyan bin 'Uyainah berkata, adalah Amru bin Dinar lebih tua dari Az Zuhri.
482
Hadits No. 482
Detail
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ قَالُوا مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Sa'id bin Abdurrahman] serta yang lainnya, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu raka'at dalam shalat (ruku'), maka dia mendapatkan (raka'at) shalat." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, dan diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, mereka berkata, barangsiapa yang mendapatkan ruku' dalam shalat Jum'at maka dia harus menambah raka'at lain lagi, dan barangsiapa yang mendapatkan mereka sedang duduk, maka dia harus melaksanakan shalat empat raka'at, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, As Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Sa'id bin Abdurrahman] serta yang lainnya, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu raka'at dalam shalat (ruku'), maka dia mendapatkan (raka'at) shalat." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, dan diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, mereka berkata, barangsiapa yang mendapatkan ruku' dalam shalat Jum'at maka dia harus menambah raka'at lain lagi, dan barangsiapa yang mendapatkan mereka sedang duduk, maka dia harus melaksanakan shalat empat raka'at, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, As Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.
483
Hadits No. 483
Detail
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَمَا كُنَّا نَتَغَذَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نَقِيلُ إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Aziz bin Abu Hazim] dan [Abdullah bin Ja'far] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'ad radliallahu 'anhu] dia berkata, bahwa kami tidak makan siang dan tidak Qailulah (tidur sebelum Dzuhur) pada masa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kecuali setelah shalat Jum'at. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu. Abu Isa berkata, hadits Sahl Bin Sa'ad adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Aziz bin Abu Hazim] dan [Abdullah bin Ja'far] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'ad radliallahu 'anhu] dia berkata, bahwa kami tidak makan siang dan tidak Qailulah (tidur sebelum Dzuhur) pada masa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kecuali setelah shalat Jum'at. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu. Abu Isa berkata, hadits Sahl Bin Sa'ad adalah hadits hasan shahih.
484
Hadits No. 484
Detail
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ وَأَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika salah seorang kalian mengantuk pada hari Jum'at (pada saat khutbah Jum'at), hendaknya ia pindah dari tempat duduknya." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika salah seorang kalian mengantuk pada hari Jum'at (pada saat khutbah Jum'at), hendaknya ia pindah dari tempat duduknya." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.
485
Hadits No. 485
Detail
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَبَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ فِي سَرِيَّةٍ فَوَافَقَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَغَدَا أَصْحَابُهُ فَقَالَ أَتَخَلَّفُ فَأُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ أَلْحَقُهُمْ فَلَمَّا صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَآهُ فَقَالَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَغْدُوَ مَعَ أَصْحَابِكَ فَقَالَ أَرَدْتُ أَنْ أُصَلِّيَ مَعَكَ ثُمَّ أَلْحَقَهُمْ قَالَ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَدْرَكْتَ فَضْلَ غَدْوَتِهِمْقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ قَالَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَقَالَ شُعْبَةُ لَمْ يَسْمَعْ الْحَكَمُ مِنْ مِقْسَمٍ إِلَّا خَمْسَةَ أَحَادِيثَ وَعَدَّهَا شُعْبَةُ وَلَيْسَ هَذَا الْحَدِيثُ فِيمَا عَدَّ شُعْبَةُ فَكَأَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ لَمْ يَسْمَعْهُ الْحَكَمُ مِنْ مِقْسَمٍ وَقَدْ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي السَّفَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ بَأْسًا بِأَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِي السَّفَرِ مَا لَمْ تَحْضُرْ الصَّلَاةُ و قَالَ بَعْضُهُمْ إِذَا أَصْبَحَ فَلَا يَخْرُجْ حَتَّى يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah dalam sebuah ekspedisi, pada saat itu bertepatan dengan hari Juma'at, kemudian sahabat-sahabatnya telah berangkat dipagi hari, lalu dia berkata, saya akan menunda keberangkatan sehingga saya bisa shalat (jum'at) bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kemudian saya akan menyusul mereka, tatkala dia shalat bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau melihatnya, maka beliau bersabda: "Apa yang mencegahmu untuk tidak berangkat bersama dengan para sahabatmu?" dia menjawab, saya ingin shalat bersamamu, lalu saya akan menyusul mereka (setelah shalat). Lantas beliau bersabda: "Sekiranya kamu menginfakkan semua yang ada dibumi, kamu tidak akan dapat menyamai keutamaan mereka berangkat dipagi hari." Abu Isa berkata, ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya selain jalur ini. Ali bin Madini berkata, berkata Yahya bin Sa'id. Dan Syu'bah juga berkata, Al Hakam belum pernah mendengar dari Miqsam kecuali hanya lima haidts, kemudian Syu'bah menghitungnya (hadits yang dihafal oleh Al Hakam dari Miqsam), sedangkan hadits ini tidak termasuk yang dihitung oleh Syu'bah, maka sepertinya Al Hakam tidak mendengar hadits ini dari Miqsam. Para ahli ilmu juga berbeda pendapat mengenai safar pada hari Jum'at, bahkan sebagian mereka tidak berpendapat akan bolehnya keluar (untuk safar) pada hari Jum'at dan tidak ikut menghadiri shalat Jum'at. Sebagian yang lain berkata, jika dia berada di pagi harinya, hendaknya dia tidak keluar (untuk safar) sampai dia melaksanakan shalat Jum'at.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah dalam sebuah ekspedisi, pada saat itu bertepatan dengan hari Juma'at, kemudian sahabat-sahabatnya telah berangkat dipagi hari, lalu dia berkata, saya akan menunda keberangkatan sehingga saya bisa shalat (jum'at) bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kemudian saya akan menyusul mereka, tatkala dia shalat bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau melihatnya, maka beliau bersabda: "Apa yang mencegahmu untuk tidak berangkat bersama dengan para sahabatmu?" dia menjawab, saya ingin shalat bersamamu, lalu saya akan menyusul mereka (setelah shalat). Lantas beliau bersabda: "Sekiranya kamu menginfakkan semua yang ada dibumi, kamu tidak akan dapat menyamai keutamaan mereka berangkat dipagi hari." Abu Isa berkata, ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya selain jalur ini. Ali bin Madini berkata, berkata Yahya bin Sa'id. Dan Syu'bah juga berkata, Al Hakam belum pernah mendengar dari Miqsam kecuali hanya lima haidts, kemudian Syu'bah menghitungnya (hadits yang dihafal oleh Al Hakam dari Miqsam), sedangkan hadits ini tidak termasuk yang dihitung oleh Syu'bah, maka sepertinya Al Hakam tidak mendengar hadits ini dari Miqsam. Para ahli ilmu juga berbeda pendapat mengenai safar pada hari Jum'at, bahkan sebagian mereka tidak berpendapat akan bolehnya keluar (untuk safar) pada hari Jum'at dan tidak ikut menghadiri shalat Jum'at. Sebagian yang lain berkata, jika dia berada di pagi harinya, hendaknya dia tidak keluar (untuk safar) sampai dia melaksanakan shalat Jum'at.
486
Hadits No. 486
Detail
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَغْتَسِلُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلْيَمَسَّ أَحَدُهُمْ مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَالْمَاءُ لَهُ طِيبٌقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَشَيْخٍ مِنْ الْأَنْصَارِ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ الْبَرَاءِ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَرِوَايَةُ هُشَيْمٍ أَحْسَنُ مِنْ رِوَايَةِ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Abu Yahya Isma'il bin Ibrahim At Taimi] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Barra' bin 'Azib] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Benar bagi seorang Muslim untuk mandi di hari Jum'at dan memakai wewangian keluarganya, jika ia tidak mendapatinya maka cukuplah dengan menggunakan air." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id dan seorang syaikh dari Anshar. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dengan isnad seperti ini. Abu Isa berkata, hadits Barra' adalah hadits hasan, sedangkan riwayatnya Husyaim lebih baik daripada riwayatnya Isma'il bin Ibrahim At Taimi, karena Isma'il bin Ibrahim At Taimi didla'ifkan dalam (meriwayatkan) hadits.
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Abu Yahya Isma'il bin Ibrahim At Taimi] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Barra' bin 'Azib] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Benar bagi seorang Muslim untuk mandi di hari Jum'at dan memakai wewangian keluarganya, jika ia tidak mendapatinya maka cukuplah dengan menggunakan air." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id dan seorang syaikh dari Anshar. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dengan isnad seperti ini. Abu Isa berkata, hadits Barra' adalah hadits hasan, sedangkan riwayatnya Husyaim lebih baik daripada riwayatnya Isma'il bin Ibrahim At Taimi, karena Isma'il bin Ibrahim At Taimi didla'ifkan dalam (meriwayatkan) hadits.
487
Hadits No. 487
Detail
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِيُّ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَمِنْ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَأَنْ تَأْكُلَ شَيْئًا قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَخْرُجَ الرَّجُلُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَأَنْ يَأْكُلَ شَيْئًا قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ لِصَلَاةِ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَرْكَبَ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata, menurut sunnah, hendaknya kamu keluar untuk shalat Ied dengan berjalan kaki, dan memakan sesuatu sebelum keluar rumah. Abu Isa berkata, hadits ini hasan, dan diamalkan oleh kebanyakan para ahli ilmu bahwa mereka menyukai seseorang keluar menuju shalat Ied dengan berjalan kaki, dan makan sesuatu sebelum keluar untuk shalat Iedul Fitri. Abu Isa berkata, dan disukai juga hendaknya tidak berkendaradliallahu 'anhan kecuali karena udzur.
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata, menurut sunnah, hendaknya kamu keluar untuk shalat Ied dengan berjalan kaki, dan memakan sesuatu sebelum keluar rumah. Abu Isa berkata, hadits ini hasan, dan diamalkan oleh kebanyakan para ahli ilmu bahwa mereka menyukai seseorang keluar menuju shalat Ied dengan berjalan kaki, dan makan sesuatu sebelum keluar untuk shalat Iedul Fitri. Abu Isa berkata, dan disukai juga hendaknya tidak berkendaradliallahu 'anhan kecuali karena udzur.
488
Hadits No. 488
Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عُمَرَ بْنِ حَفْصِ بْنِ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ يُصَلُّونَ فِي الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ يَخْطُبُونَقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّ صَلَاةَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَيُقَالُ إِنَّ أَوَّلَ مَنْ خَطَبَ قَبْلَ الصَّلَاةِ مَرْوَانُ بْنُ الْحَكَمِ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah yaitu Ibnu Umar bin Hafs bin 'Ashim bin Umar bin Al Khaththab] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar, mereka melaksanakan shalat Iedain (Iedul fitri dan Iedul Adlha) sebelum berkhutbah, kemudian mereka berkhutbah. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya bahwa shalat Iedain (Iedul Fitri dan Iedul Adlha) dilaksanakan sebelum khutbah, dikatakan bahwa orang yang pertama kali melakukan khutbah sebelum shalat adalah Marwan bin Al Hakam.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah yaitu Ibnu Umar bin Hafs bin 'Ashim bin Umar bin Al Khaththab] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar, mereka melaksanakan shalat Iedain (Iedul fitri dan Iedul Adlha) sebelum berkhutbah, kemudian mereka berkhutbah. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya bahwa shalat Iedain (Iedul Fitri dan Iedul Adlha) dilaksanakan sebelum khutbah, dikatakan bahwa orang yang pertama kali melakukan khutbah sebelum shalat adalah Marwan bin Al Hakam.
489
Hadits No. 489
Detail
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ أَنَّهُ لَا يُؤَذَّنُ لِصَلَاةِ الْعِيدَيْنِ وَلَا لِشَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] dia berkata, saya shalat dua hari raya bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam tidak cuma sekali atau dua kali tanpa diawali dengan adzan dan juga iqamat. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Jabir bin Samrah adalah hadits hasan shahih, para ahli ilmu dari kalanagn sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya juga mengamalkan hadits ini bahwasannya tidak ada adzan dalam shalat dua hari raya dan tidak pula untuk shalat-shalat sunnah.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] dia berkata, saya shalat dua hari raya bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam tidak cuma sekali atau dua kali tanpa diawali dengan adzan dan juga iqamat. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Jabir bin Samrah adalah hadits hasan shahih, para ahli ilmu dari kalanagn sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya juga mengamalkan hadits ini bahwasannya tidak ada adzan dalam shalat dua hari raya dan tidak pula untuk shalat-shalat sunnah.
490
Hadits No. 490
Detail
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ وَرُبَّمَا اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَيَقْرَأُ بِهِمَاقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي وَاقِدٍ وَسَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهَكَذَا رَوَى سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَمِسْعَرٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ نَحْوَ حَدِيثِ أَبِي عَوَانَةَ وَأَمَّا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ فَيُخْتَلَفُ عَلَيْهِ فِي الرِّوَايَةِ يُرْوَى عَنْهُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ وَلَا نَعْرِفُ لِحَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ رِوَايَةً عَنْ أَبِيهِ وَحَبِيبُ بْنُ سَالِمٍ هُوَ مَوْلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ وَرَوَى عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَحَادِيثَ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ نَحْوُ رِوَايَةِ هَؤُلَاءِ وَرُوِي عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْعِيدَيْنِ بِقَافٍ وَاقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] dari [ayahnya] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam membaca SABBIHISMA RABBIKA dan HAL ATAAKA HADIITSUL GHAATSIAH pada waktu shalat iedain (dua hari raya) dan shalat Jum'at, jika keduanya terjadi disatu hari, maka belaiu membaca keduanya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Wqaqid, Samrah bin Jundab dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Nu'man bin Basyir adalah hadits hasan shahih. demikian pula [Sufyan Ats Tsauri] dan [Mis'ar] meriwayatkan dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] seperti hadits yang diriwayatkan Abu 'Awanah. Sedangkan riwayat Sufyan bin 'Uyainah mengenai hal ini masih diperselisihkan, yaitu diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari ayahnya dari Habib bin Salim dari ayahnya dari Nu'man bin Basyir, akan tetapi kami tidak mengetahui Habib bin Salim memiliki riwayat dari ayahnya. Habib bin Salim adalah budak Nu'man bin Basyir yang banyak meriwayatkan dari Nu'man bin Basyir. Dan diriwayatkan dari [Ibnu Uyainah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] seperti riwayat mereka. Diriwayatkan pula dari Nabi shalallahu 'alaihi wa salam bahwa dalam shalat iedain (dua hari raya) beliau membaca surat QAF dan IQTARABATIS SAA'AH. Syafi'i juga berpendapat seperti ini.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] dari [ayahnya] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam membaca SABBIHISMA RABBIKA dan HAL ATAAKA HADIITSUL GHAATSIAH pada waktu shalat iedain (dua hari raya) dan shalat Jum'at, jika keduanya terjadi disatu hari, maka belaiu membaca keduanya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Wqaqid, Samrah bin Jundab dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Nu'man bin Basyir adalah hadits hasan shahih. demikian pula [Sufyan Ats Tsauri] dan [Mis'ar] meriwayatkan dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] seperti hadits yang diriwayatkan Abu 'Awanah. Sedangkan riwayat Sufyan bin 'Uyainah mengenai hal ini masih diperselisihkan, yaitu diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari ayahnya dari Habib bin Salim dari ayahnya dari Nu'man bin Basyir, akan tetapi kami tidak mengetahui Habib bin Salim memiliki riwayat dari ayahnya. Habib bin Salim adalah budak Nu'man bin Basyir yang banyak meriwayatkan dari Nu'man bin Basyir. Dan diriwayatkan dari [Ibnu Uyainah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] seperti riwayat mereka. Diriwayatkan pula dari Nabi shalallahu 'alaihi wa salam bahwa dalam shalat iedain (dua hari raya) beliau membaca surat QAF dan IQTARABATIS SAA'AH. Syafi'i juga berpendapat seperti ini.
491
Hadits No. 491
Detail
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ سَعِيدٍ الْمَازِنِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ أَبَا وَاقِدٍ اللَّيْثِيَّ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهِ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى قَالَ كَانَ يَقْرَأُ بِق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ وَاقْتَرَبَتْ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ضَمْرَةَ بْنِ سَعِيدٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَأَبُو وَاقِدٍ اللَّيْثِيُّ اسْمُهُ الْحَارِثُ بْنُ عَوْفٍ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Dlamrah bin Sa'id Al Mazini] dari ['Ubaidillah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Umar bin Al Khaththab bertanya kepada [Abu Waqid Al Laitsi], apakah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam membaca surat waktu (shalat) idul fitri dan idul adlha? Dia menjawab, beliau membaca QAAF WAL QUR'ANIL MAJIID dan IQTARABITIS SAA'AH WAN SYAQQAL QAMAR. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Dlamrah bin Sa'id] dengan isnad yang seperti ini, Abu Isa berkata, Abu Waqid Al Laitsi namanya adalah Al Harits bin 'Auf.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'an bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Dlamrah bin Sa'id Al Mazini] dari ['Ubaidillah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Umar bin Al Khaththab bertanya kepada [Abu Waqid Al Laitsi], apakah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam membaca surat waktu (shalat) idul fitri dan idul adlha? Dia menjawab, beliau membaca QAAF WAL QUR'ANIL MAJIID dan IQTARABITIS SAA'AH WAN SYAQQAL QAMAR. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Dlamrah bin Sa'id] dengan isnad yang seperti ini, Abu Isa berkata, Abu Waqid Al Laitsi namanya adalah Al Harits bin 'Auf.
492
Hadits No. 492
Detail
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرٍو أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدِينِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ فِي الْأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِي الْآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ جَدِّ كَثِيرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَهُوَ أَحْسَنُ شَيْءٍ رُوِيَ فِي هَذَا الْبَابِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْمُهُ عَمْرُو بْنُ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَهَكَذَا رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ نَحْوَ هَذِهِ الصَّلَاةِ وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَبِهِ يَقُولُ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَرُوِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ فِي التَّكْبِيرِ فِي الْعِيدَيْنِ تِسْعَ تَكْبِيرَاتٍ فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ يَبْدَأُ بِالْقِرَاءَةِ ثُمَّ يُكَبِّرُ أَرْبَعًا مَعَ تَكْبِيرَةِ الرُّكُوعِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوُ هَذَا وَهُوَ قَوْلُ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru Abu Amru Al Hadzdza' Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Ash Sha'igh] dari [Katsir bin Abdullah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam dua shalat Ied, pada raka'at pertama tujuh kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua lima kali sebelum membaca ayat. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari A'isyah, Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata, hadits kakeknya Katsir adalah hadits hasan dan ini adalah hadits yang paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, adapun nama lengkapnya adalah Amru bin 'Auf Al Muzani, hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, demikianlah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa dia shalat di Madinah seperti shalat ini, ini adalah pendapat penduduk Madinah, dan juga pandapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, telah diriwayatkan dari 'Abdulloh bin Mas'ud bahwa dia berkata tentang takbir dalam dua shalat Ied, sembilan kali takbir, pada raka'at pertama lima kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua dimulai dengan membaca ayat lalu takbir empat kali bersama dengan ruku'. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam hadits yang semakna dengan ini dan ini adalah pendapat penduduk Kufah dan juga Sufyan Ats Tsauri.
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru Abu Amru Al Hadzdza' Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Ash Sha'igh] dari [Katsir bin Abdullah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam dua shalat Ied, pada raka'at pertama tujuh kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua lima kali sebelum membaca ayat. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari A'isyah, Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata, hadits kakeknya Katsir adalah hadits hasan dan ini adalah hadits yang paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, adapun nama lengkapnya adalah Amru bin 'Auf Al Muzani, hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, demikianlah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa dia shalat di Madinah seperti shalat ini, ini adalah pendapat penduduk Madinah, dan juga pandapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, telah diriwayatkan dari 'Abdulloh bin Mas'ud bahwa dia berkata tentang takbir dalam dua shalat Ied, sembilan kali takbir, pada raka'at pertama lima kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua dimulai dengan membaca ayat lalu takbir empat kali bersama dengan ruku'. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam hadits yang semakna dengan ini dan ini adalah pendapat penduduk Kufah dan juga Sufyan Ats Tsauri.
493
Hadits No. 493
Detail
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ قَال سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَاقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَقَدْ رَأَى طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ الصَّلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدَيْنِ وَقَبْلَهَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] dia berkata, telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] saya telah mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya iedul fitri, kemudian beliau shalat dua raka'at, beliau tidak mengerjakan shalat baik sebelum atau sesuadahnya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Amru dan Abu sa'id. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, dengannya pula Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berkata. Sebagian kelompok para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya yang berpendapat (diperbolehkan) shalat setelah dan sebelum shalat ied, sedangkan pendapat yang pertamalah yang paling benar.
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] dia berkata, telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] saya telah mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya iedul fitri, kemudian beliau shalat dua raka'at, beliau tidak mengerjakan shalat baik sebelum atau sesuadahnya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Amru dan Abu sa'id. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, dengannya pula Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berkata. Sebagian kelompok para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya yang berpendapat (diperbolehkan) shalat setelah dan sebelum shalat ied, sedangkan pendapat yang pertamalah yang paling benar.
494
Hadits No. 494
Detail
حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ أَبَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ وَهُوَ ابْنُ عُمَرَ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّهُ خَرَجَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا وَذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَهُقَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Aban bin Abdullah Al Bajali] dari [Abu Bakar bin Hafsh] dia adalah Ibnu Umar bin Sa'ad bin Abu Waqash, dari [Ibnu Umar] bahwa dia keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya id, dengan tidak mengerjakan shalat sebelumnya maupun setelahnya. Dia menyebutkan bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan seperti itu. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasab shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Aban bin Abdullah Al Bajali] dari [Abu Bakar bin Hafsh] dia adalah Ibnu Umar bin Sa'ad bin Abu Waqash, dari [Ibnu Umar] bahwa dia keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya id, dengan tidak mengerjakan shalat sebelumnya maupun setelahnya. Dia menyebutkan bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan seperti itu. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasab shahih.
495
Hadits No. 495
Detail
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ وَهُوَ ابْنُ زَاذَانَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخْرِجُ الْأَبْكَارَ وَالْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضَ فِي الْعِيدَيْنِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الْمُصَلَّى وَيَشْهَدْنَ دَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ فَلْتُعِرْهَا أُخْتُهَا مِنْ جَلَابِيبِهَاحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ بِنَحْوِهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَجَابِرٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ أُمِّ عَطِيَّةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا الْحَدِيثِ وَرَخَّصَ لِلنِّسَاءِ فِي الْخُرُوجِ إِلَى الْعِيدَيْنِ وَكَرِهَهُ بَعْضُهُمْ وَرُوِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ أَكْرَهُ الْيَوْمَ الْخُرُوجَ لِلنِّسَاءِ فِي الْعِيدَيْنِ فَإِنْ أَبَتِ الْمَرْأَةُ إِلَّا أَنْ تَخْرُجَ فَلْيَأْذَنْ لَهَا زَوْجُهَا أَنْ تَخْرُجَ فِي أَطْمَارِهَا الْخُلْقَانِ وَلَا تَتَزَيَّنْ فَإِنْ أَبَتْ أَنْ تَخْرُجَ كَذَلِكَ فَلِلزَّوْجِ أَنْ يَمْنَعَهَا عَنْ الْخُرُوجِ وَيُرْوَى عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَوْ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ الْمَسْجِدَ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَيُرْوَى عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ أَنَّهُ كَرِهَ الْيَوْمَ الْخُرُوجَ لِلنِّسَاءِ إِلَى الْعِيدِ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dia adalah anak laki-lakinya Zadan, dari [Ibnu Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para perawan, para budak, para wanita yang mengurung diri, para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, adapuan wanita haidl, hendaknya mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan dakwahnya kaum Muslimin. Salah seorang dari kami berkata, wahai Rasulullah bagaimanakah jika mereka tidak memiliki jilbab? Beliau bersabda: "Hendaknya saudara perempuannya mau meminjamkan jilbab untuknya." telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] dengan riwayat seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata, hadits Ummu 'Athiyah adalah hadits hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu mengambil pendapat dari hadits ini dan rukhshah (keringanan) bagi para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat hari raya (idul fitri dan idul adla), dan sebagian yang lain memakruhkannya. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwasannya dia berkata, pada hari ini saya membenci para wanita yang ikut keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, jika seorang wanita enggan dan masih tetap ingin keluar, hendaknya suami mengizinkannya untuk keluar (menuju tempat shalat) dengan mengenakan pakaian biasa (pakaian yang sudah lama) dan jangan sampai mereka berhias diri, jika mereka enggan dan masih tetap untuk keluar (menuju tempat shalat), hendaknya sang suami melarang untuk keluar (menuju tempat shalat). Di riwayatkan dari 'Aisyah radliallahu 'anha dia berkata, sekiranya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada wanita-wanita sekarang, niscaya beliau akan melarang mereka menuju masjid sebagaimana dilarangnya para wanita bani Isra'il. Dan diriwayatkan dari Sufyan At Tsauri bahwa hari ini dia membenci para wanita untuk keluar (menuju tempat shalat) dihari raya id.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dia adalah anak laki-lakinya Zadan, dari [Ibnu Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para perawan, para budak, para wanita yang mengurung diri, para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, adapuan wanita haidl, hendaknya mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan dakwahnya kaum Muslimin. Salah seorang dari kami berkata, wahai Rasulullah bagaimanakah jika mereka tidak memiliki jilbab? Beliau bersabda: "Hendaknya saudara perempuannya mau meminjamkan jilbab untuknya." telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] dengan riwayat seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata, hadits Ummu 'Athiyah adalah hadits hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu mengambil pendapat dari hadits ini dan rukhshah (keringanan) bagi para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat hari raya (idul fitri dan idul adla), dan sebagian yang lain memakruhkannya. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwasannya dia berkata, pada hari ini saya membenci para wanita yang ikut keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, jika seorang wanita enggan dan masih tetap ingin keluar, hendaknya suami mengizinkannya untuk keluar (menuju tempat shalat) dengan mengenakan pakaian biasa (pakaian yang sudah lama) dan jangan sampai mereka berhias diri, jika mereka enggan dan masih tetap untuk keluar (menuju tempat shalat), hendaknya sang suami melarang untuk keluar (menuju tempat shalat). Di riwayatkan dari 'Aisyah radliallahu 'anha dia berkata, sekiranya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada wanita-wanita sekarang, niscaya beliau akan melarang mereka menuju masjid sebagaimana dilarangnya para wanita bani Isra'il. Dan diriwayatkan dari Sufyan At Tsauri bahwa hari ini dia membenci para wanita untuk keluar (menuju tempat shalat) dihari raya id.
496
Hadits No. 496
Detail
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ وَاصِلِ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى الْكُوفِيُّ وَأَبُو زُرْعَةَ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ عَنْ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ فِي طَرِيقٍ رَجَعَ فِي غَيْرِهِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَأَبِي رَافِعٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَرَوَى أَبُو تُمَيْلَةَ وَيُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ وَقَدْ اسْتَحَبَّ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلْإِمَامِ إِذَا خَرَجَ فِي طَرِيقٍ أَنْ يَرْجِعَ فِي غَيْرِهِ اتِّبَاعًا لِهَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَحَدِيثُ جَابِرٍ كَأَنَّهُ أَصَحُّ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la bin Washil bin 'Abdil A'la Al Kufi] dan [Abu Zur'ah] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] dari [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Abu Hurairah] dia berkata, adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bila keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya mengambil satu jalan, dan bila pulang beliau mengambil jalan yang lain. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Umar dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib. [Abu Tumailah] dan [Yunus bin Muhammad] telah meriwayatkan hadits ini dari [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, sebagian ahli ilmu menganjurkan (menekankan) bagi seorang imam, jika dia keluar (menuju tempat shalat) dengan satu jalan hendaknya ia pulang dengan mengambil jalan yang lain, mengikuti hadits ini, ia merupakan perkataan Syafi'i, sepertinya hadits Jabir adalah hadits yang paling shahih.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la bin Washil bin 'Abdil A'la Al Kufi] dan [Abu Zur'ah] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] dari [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Abu Hurairah] dia berkata, adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bila keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya mengambil satu jalan, dan bila pulang beliau mengambil jalan yang lain. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Umar dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib. [Abu Tumailah] dan [Yunus bin Muhammad] telah meriwayatkan hadits ini dari [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, sebagian ahli ilmu menganjurkan (menekankan) bagi seorang imam, jika dia keluar (menuju tempat shalat) dengan satu jalan hendaknya ia pulang dengan mengambil jalan yang lain, mengikuti hadits ini, ia merupakan perkataan Syafi'i, sepertinya hadits Jabir adalah hadits yang paling shahih.
497
Hadits No. 497
Detail
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّارُ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ ثَوَابِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَأَنَسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ بْنِ حُصَيْبٍ الْأَسْلَمِيِّ حَدِيثٌ غَرِيبٌ و قَالَ مُحَمَّدٌ لَا أَعْرِفُ لِثَوَابِ بْنِ عُتْبَةَ غَيْرَ هَذَا الْحَدِيثِ وَقَدْ اسْتَحَبَّ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ لَا يَخْرُجَ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ شَيْئًا وَيُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يُفْطِرَ عَلَى تَمْرٍ وَلَا يَطْعَمَ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shabah Al Bazzar Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami ['Abdush Shamad bin 'Abd Al Warits] dari [Tsawab bin 'Utbah] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] dia berkata, bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan baliau tidak makan terlabih dahulu pada hari raya idul adlha sampai beliau shalat terlebih dahulu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali dan Anas. Abu Isa berkata, hadits Buraidah bin Hushaib Al Aslami adalah hadits gharib. Muhammad berkata, dan saya tidak mengetahui (riwayatnya) Tsawab bin 'Utbah selain hadits ini. Dan dikalangan ahli ilmu menganjurkan supaya tidak keluar (menuju tempat shalat) sehingga makan sesuatu pada hari raya idul fitri, dan mereka juga menganjurkan untuk memakan kurma, dan tidak makan terlebih dahulu pada hari raya idul adla sampai dia kembali (dari tempat shalat).
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shabah Al Bazzar Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami ['Abdush Shamad bin 'Abd Al Warits] dari [Tsawab bin 'Utbah] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] dia berkata, bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan baliau tidak makan terlabih dahulu pada hari raya idul adlha sampai beliau shalat terlebih dahulu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali dan Anas. Abu Isa berkata, hadits Buraidah bin Hushaib Al Aslami adalah hadits gharib. Muhammad berkata, dan saya tidak mengetahui (riwayatnya) Tsawab bin 'Utbah selain hadits ini. Dan dikalangan ahli ilmu menganjurkan supaya tidak keluar (menuju tempat shalat) sehingga makan sesuatu pada hari raya idul fitri, dan mereka juga menganjurkan untuk memakan kurma, dan tidak makan terlebih dahulu pada hari raya idul adla sampai dia kembali (dari tempat shalat).
498
Hadits No. 498
Detail
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ حَفْصِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُفْطِرُ عَلَى تَمَرَاتٍ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى الْمُصَلَّىقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Hafsh bin 'Ubaidillah bin Anas] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam makan beberapa buah kurma dihari raya idul fitri sebelum keluar menuju tempat shalat. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan gharib shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Hafsh bin 'Ubaidillah bin Anas] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam makan beberapa buah kurma dihari raya idul fitri sebelum keluar menuju tempat shalat. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan gharib shahih.
499
Hadits No. 499
Detail
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الْحَكَمِ الْوَرَّاقُ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَسَافَرْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَكَانُوا يُصَلُّونَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ لَا يُصَلُّونَ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَاو قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كُنْتُ مُصَلِّيًا قَبْلَهَا أَوْ بَعْدَهَا لَأَتْمَمْتُهَا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأَنَسٍ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَعَائِشَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ سُلَيْمٍ مِثْلَ هَذَا قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ آلِ سُرَاقَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَطِيَّةَ الْعَوْفِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَطَوَّعُ فِي السَّفَرِ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَبَعْدَهَا وَقَدْ صَحَّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقْصُرُ فِي السَّفَرِ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلَافَتِهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تُتِمُّ الصَّلَاةَ فِي السَّفَرِ وَالْعَمَلُ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ إِلَّا أَنَّ الشَّافِعِيَّ يَقُولُ التَّقْصِيرُ رُخْصَةٌ لَهُ فِي السَّفَرِ فَإِنْ أَتَمَّ الصَّلَاةَ أَجْزَأَ عَنْهُ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab bin 'Abdul Hakam Al Warraq Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, saya bepergian bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, maka mereka melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar dua raka'at-dua raka'at, mereka tidak melakukan shalat sebelum maupun sesudahnya, Abdullah berkata, jika saya melakukan shalat sebelum atau sesudahnya niscaya saya akan menyempurnakan shalatku. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Ali, Ibnu Abbas, Anas, Imran bin Hushain dan A'isyah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim yang seperti ini. Muhammad bin Isma'il berkata, hadits ini telah diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin Umar dari seorang lelaki keluarga Suraqah dari Abdullah bin Umar, Abu Isa berkata, telah diriwayatkan dari ['Athiyyah Al Aufi] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah tathawwu' dalam bepergian baik sebelum dan sesudah shalat, dan telah shahih dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengqashar (meringkas) shalatnya sewaktu bepergian, begitu juga Abu Bakar, Umar dan awal-awal dari kekhilafahan Utsman, hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, telah diriwayatkan dari A'isyah bahwa dia menyempurnakan shalat sewaktu safar (bepergian), namun yang berlaku adalah sebagaimana apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun Imam Syafi'I berkata, mengqashar (meringkas shalat) adalah sebuah keringanan bagi musafir, jika dia menyempurnakan shalat maka itu sah-sah saja.
Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab bin 'Abdul Hakam Al Warraq Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, saya bepergian bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, maka mereka melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar dua raka'at-dua raka'at, mereka tidak melakukan shalat sebelum maupun sesudahnya, Abdullah berkata, jika saya melakukan shalat sebelum atau sesudahnya niscaya saya akan menyempurnakan shalatku. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Ali, Ibnu Abbas, Anas, Imran bin Hushain dan A'isyah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim yang seperti ini. Muhammad bin Isma'il berkata, hadits ini telah diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin Umar dari seorang lelaki keluarga Suraqah dari Abdullah bin Umar, Abu Isa berkata, telah diriwayatkan dari ['Athiyyah Al Aufi] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah tathawwu' dalam bepergian baik sebelum dan sesudah shalat, dan telah shahih dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengqashar (meringkas) shalatnya sewaktu bepergian, begitu juga Abu Bakar, Umar dan awal-awal dari kekhilafahan Utsman, hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, telah diriwayatkan dari A'isyah bahwa dia menyempurnakan shalat sewaktu safar (bepergian), namun yang berlaku adalah sebagaimana apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun Imam Syafi'I berkata, mengqashar (meringkas shalat) adalah sebuah keringanan bagi musafir, jika dia menyempurnakan shalat maka itu sah-sah saja.
500
Hadits No. 500
Detail
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ الْقُرَشِيُّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ قَالَسُئِلَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ عَنْ صَلَاةِ الْمُسَافِرِ فَقَالَ حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِوَحَجَجْتُ مَعَ أَبِي بَكْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُثْمَانَ سِتَّ سِنِينَ مِنْ خِلَافَتِهِ أَوْ ثَمَانِيَ ثَمَانِي فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid bin Jud'an Al Qurasyi] dari [Abu Nadlrah] dia berkata, [Imran bin Hushain] ditanya tentang shalatnya seorang musafir (dalam perjalanan), dia menjawab, saya melaksanakan haji bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau shalat dua raka'at, kemudian saya melaksanakan haji bersama Abu Bakar dan dia melaksanakan shalat dua raka'at, dan bersama Umar, dia juga shalat dua raka'at, bersama Utsman selama enam atau delapan tahun pada masa kepemimpinannya juga shalat dua raka'at. Abu Isa berkata, hadits ini shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid bin Jud'an Al Qurasyi] dari [Abu Nadlrah] dia berkata, [Imran bin Hushain] ditanya tentang shalatnya seorang musafir (dalam perjalanan), dia menjawab, saya melaksanakan haji bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau shalat dua raka'at, kemudian saya melaksanakan haji bersama Abu Bakar dan dia melaksanakan shalat dua raka'at, dan bersama Umar, dia juga shalat dua raka'at, bersama Utsman selama enam atau delapan tahun pada masa kepemimpinannya juga shalat dua raka'at. Abu Isa berkata, hadits ini shahih.